SOP Perlindungan Jurnalis

SOP Perlindungan Jurnalis TANCAP

 

 

 

Tancap yang dikelola oleh PT. Indomedia Cyber Teknologi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai media online wajib tunduk pada peraturan perudang-undangan yang berlaku. Untuk itu kami merasa perlu untuk menyusun SOP atau Standar Operasional Prosedur khusus untuk Jurnalis Tancap dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk Jurnalis Tancap yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, Jurnalis Tancap memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Jurnalis Tancap dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;

Jurnalis Tancap yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;

Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, Jurnalis Tancap yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;

Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;

Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Jurnalis Tancap dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;

Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa Jurnalis Tancap untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

 

 

Pangkalan Bun, 1 Desember 2024

 

Hengky Kurniawan

 

 

 

 

 Pimpinan Umum Tancap